Ekonomi Syari’ah Pilihan Menguntungkan
Oleh: Qory Izatul Muna
Ekonomi syari’ah,
mendengar namanya saja saat ini hampir semua orang mengetahuinya. Hal ini
terlihat jelas dengan banyaknya perusahaan perbankan maupun non perbankan
(seperti: asuransi, pegadaian, bahkan pasar modal) menggunakan istilah syari’ah
sehingga disamping para ahli ekonomi syari’ah, praktisi syari’ah, dan
mahasiswa, orang awam pun sekarang sudah mulai mengetahui dan mungkin mulai
memikirkan tentang istilah syari’ah.
Tidak semua orang paham akan makna sebenarnya ekonomi
syari’ah, meskipun demikian saat ini tidak sedikit lagi orang
berbondong-bondong untuk melakukan transaksi ekonomi dengan sistem syari’ah
bahkan menggunakannya untuk berinvestasi secara syar’i. Tidak sedikit non muslim
yang mulai menggunakan sistem ekonomi syari’ah, dengan banyaknya mereka yang
melakukan transaksi ekonomi syari’ah (perbankan dan non perbankan). Jika memang seperti itu, lalu bagaimana dengan
makna sebernarnya ekonomi syari’ah? Bagaimana kedudukan ekonomi syari’ah
sendiri dalam Islam? Dan Apakah ekonomi syari’ah memang pilihan menguntungkan
untuk berinvestasi?
Ekonomi Syari’ah
Abdul Mannan dalam bukunya
Islamic Economics, Theory and
Practice mengatakan, “Islamic Economic is Social science which studies
the economics problems of a people imbued with the value of Islam” yang berarti
bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hal
ini terlihat jelas bahwa ekonomi syari’ah tidak hanya sekedar ilmu yang
mempelajari masalah ekonomi saja, tetapi bagaimana memahaminya dengan
menyatukan kebiasaan masyarakat dan tentunya nilai-nilai Islam yang ada.
Kedudukan Ekonomi
Syari’ah
Pesatnya kemajuan perekonomian yang dialami
Indonesia tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik itu internal maupun
eksternal. Sejalan dengan hal itu, ekonomi syari’ah juga ikut merangkak semakin
maju dalam memposisikan kedudukan mereka di Indonesia. Hal ini menunjukkan
bahwa ekonomi syari’ah memiliki peranan penting dalam perekonomian di tanah
air. Dalam hal aset keuangan syari’ah, Indonesia pada Juni 2013, perbankan
syari’ah telah mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp163,966 triliun
yang berarti adanya peninkatan sebesar 37,5% dibandingkan dengan Juni tahun
lalu (2012). Begitu pula dengan pembiayaan yang telah disalurkan mencapai
Rp171,227 triliun yang berarti mengalami kenaikan sebesar 45,6% jika
dibandingkan dengan Juni tahun sebelumnya.
Melihat peningkatan yang
terjadi diatas, tentunya faktor internal sangat mempengaruhi dalam menguatkan
manajemen dan permodalan, begitu pula dengan kesadaran masyarakat dalam
memahami tujuan ekonomi syar’ah (faktor eksternal) sehingga ekonomi syari’ah memiliki
tempat tersendiri dalam lingkungan ekonomi makro. Kemudian bagaimana dengan
kedudukan ekonomi syari’ah?
Menurut Al-Syatibi tujuan
pensyariatan dalam agama Islam ialah untuk kemaslahatan manusia di dunia ini dan di akhirat nanti.
Allah berfirman dalam surat Al-Anbiya:107 yang artinya “Dan tiadalah kami utus engkau (Muhammad)
kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh Islam.” Kemaslahatan disinilah yang dimaksud oleh Islam. Jika ekonomi
syari’ah dapat memberikan kemaslahatan bagi umatnya dalam hal ini negara, maka
tentunya ekonomi syari’ah memiliki kedudukan dalam Islam.
Ekonomi Syari’ah Memang
Pilihan Menguntungkan Untuk Berinvestasi
Tujuan investasi syari’ah adalah untuk
mendapat sejumlah pendapatan keuntungan sesuai sistem syari’ah. Dalam berinvestasi
tentunya haruslah paham mengenai prinsip-prinsip keuangan Islami terlebih
dahulu, terutama tentang kontrak yang akan dilakukan apakah baik dan membawa
manfaat ataukah buruk yang dapat memberikan kerugian yang tidak adil bagi orang
lain. Dengan demikian mereka tidak akan naïf menerima ataupun menolak kontrak
yang ada dengan keuntungan yang diterima.
Al-Ghozali menyatakan, ”Keuntungan
merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman
keselamatan diri pengusaha. Sehingga wajar jika seseorang memperoleh keuntungan
dari risiko yang dihadapinya. Oleh karena itu, terlepas dari apapun polemik
mengenai investasi syari’ah yang dihadapi, investasi syari’ah tetap merupakan
salah satu pilihan yang menguntungkan dalam berinvestasi.
tulisan ini didedikasikan untuk gerakan ekonomi syari'ah Indonesia "gresindonesia" dan diikutsertakan dalam lomba karya tulis Ekonomi Syari'ah.