Kamis, 05 Desember 2013

Ekonomi Syari'ah Pilihan Menguntungkan

Ekonomi Syari’ah Pilihan Menguntungkan
Oleh: Qory Izatul Muna

            Ekonomi syari’ah, mendengar namanya saja saat ini hampir semua orang mengetahuinya. Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya perusahaan perbankan maupun non perbankan (seperti: asuransi, pegadaian, bahkan pasar modal) menggunakan istilah syari’ah sehingga disamping para ahli ekonomi syari’ah, praktisi syari’ah, dan mahasiswa, orang awam pun sekarang sudah mulai mengetahui dan mungkin mulai memikirkan tentang istilah syari’ah.
Tidak semua orang paham akan makna sebenarnya ekonomi syari’ah, meskipun demikian saat ini tidak sedikit lagi orang berbondong-bondong untuk melakukan transaksi ekonomi dengan sistem syari’ah bahkan menggunakannya untuk berinvestasi secara syar’i. Tidak sedikit non muslim yang mulai menggunakan sistem ekonomi syari’ah, dengan banyaknya mereka yang melakukan transaksi ekonomi syari’ah (perbankan dan non perbankan).  Jika memang seperti itu, lalu bagaimana dengan makna sebernarnya ekonomi syari’ah? Bagaimana kedudukan ekonomi syari’ah sendiri dalam Islam? Dan Apakah ekonomi syari’ah memang pilihan menguntungkan untuk berinvestasi?
            Ekonomi Syari’ah
            Abdul Mannan dalam bukunya Islamic Economics, Theory  and Practice mengatakan, “Islamic Economic is Social science which studies the economics problems of a people imbued with the value of Islam” yang berarti bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hal ini terlihat jelas bahwa ekonomi syari’ah tidak hanya sekedar ilmu yang mempelajari masalah ekonomi saja, tetapi bagaimana memahaminya dengan menyatukan kebiasaan masyarakat dan tentunya nilai-nilai Islam yang ada.
            Kedudukan Ekonomi Syari’ah
            Pesatnya kemajuan perekonomian yang dialami Indonesia tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik itu internal maupun eksternal. Sejalan dengan hal itu, ekonomi syari’ah juga ikut merangkak semakin maju dalam memposisikan kedudukan mereka di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syari’ah memiliki peranan penting dalam perekonomian di tanah air. Dalam hal aset keuangan syari’ah, Indonesia pada Juni 2013, perbankan syari’ah telah mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp163,966 triliun yang berarti adanya peninkatan sebesar 37,5% dibandingkan dengan Juni tahun lalu (2012). Begitu pula dengan pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp171,227 triliun yang berarti mengalami kenaikan sebesar 45,6% jika dibandingkan dengan Juni tahun sebelumnya.[1]
            Melihat peningkatan yang terjadi diatas, tentunya faktor internal sangat mempengaruhi dalam menguatkan manajemen dan permodalan, begitu pula dengan kesadaran masyarakat dalam memahami tujuan ekonomi syar’ah (faktor eksternal) sehingga ekonomi syari’ah memiliki tempat tersendiri dalam lingkungan ekonomi makro. Kemudian bagaimana dengan kedudukan ekonomi syari’ah?
            Menurut Al-Syatibi tujuan pensyariatan dalam agama Islam ialah untuk kemaslahatan  manusia di dunia ini dan di akhirat nanti.[2] Allah berfirman dalam surat Al-Anbiya:107 yang artinya  “Dan tiadalah kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh Islam.”     Kemaslahatan disinilah yang dimaksud oleh Islam. Jika ekonomi syari’ah dapat memberikan kemaslahatan bagi umatnya dalam hal ini negara, maka tentunya ekonomi syari’ah memiliki kedudukan dalam Islam. 
            Ekonomi Syari’ah Memang Pilihan Menguntungkan Untuk Berinvestasi
            Tujuan investasi syari’ah adalah untuk mendapat sejumlah pendapatan keuntungan sesuai sistem syari’ah. Dalam berinvestasi tentunya haruslah paham mengenai prinsip-prinsip keuangan Islami terlebih dahulu, terutama tentang kontrak yang akan dilakukan apakah baik dan membawa manfaat ataukah buruk yang dapat memberikan kerugian yang tidak adil bagi orang lain. Dengan demikian mereka tidak akan naïf menerima ataupun menolak kontrak yang ada dengan keuntungan yang diterima.
Al-Ghozali menyatakan, ”Keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga wajar jika seseorang memperoleh keuntungan dari risiko yang dihadapinya. Oleh karena itu, terlepas dari apapun polemik mengenai investasi syari’ah yang dihadapi, investasi syari’ah tetap merupakan salah satu pilihan yang menguntungkan dalam berinvestasi.
 

tulisan ini didedikasikan untuk gerakan ekonomi syari'ah Indonesia "gresindonesia" dan diikutsertakan dalam lomba karya tulis Ekonomi Syari'ah.

[1] Edi Setyadi, Harian Republika, Jakarta, 22 Oktober 2013, hlm, 15.

[2] Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-Lakhmi Al-Gharnathi Al-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam, Jilid II Dar Al-Fikr, Beirut, t.t, hlm 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar