Jumat, 04 Mei 2012

paper MIPM


TREND INVESTASI SAHAM SYARI’AH DAN SUKUK TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH
oleh: Qory Izatul Muna


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Industri keuangan pada tahun 2009 menunjukkan kondisi yang menggembirakan. Kondisi ini ditandai dengan adanya pemulihan industri keuangan syari’ah setelah pada tahun 2008 mengalami imbas krisis keuangan yang dipicu oleh krisis kredit perumahan di Amerika Serikat. Kondisi tersebut dapat diketahui dari semakin banyaknya produk syari’ah maupun infrastruktur pendukung perkembangan industri keuangan syari’ah baik di tingkat nasional, regional, maupun global.[1] Pada akhir tahun 2009, total asset perbankan syari’ah telah mencapai Rp61,36 triliun.[2]
Pada tahun 2020 jumlah total populasi muslim dunia diperkirakan akan mencapai 2,5 milyar dari posisi 1,5 milyar saat ini. Sebesar 40-50% dana yang dimiliki oleh penduduk muslim diseluruh dunia tersebut akan memanfaatkan layanan jasa investasi syari’ah.[3] Kebutuhan project financing dalam jangka 10 tahun kedepan akan mencapai kisaran 1 triliun USD untuk negara-negara kawasan teluk. Hal ini menyebabkan pergerakan pertumbuhan keuangan syari’ah akan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan pertumbuhan yang semakin cepat, dibutuhkan berbagai cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip syari’ah Islam. Dimana tujuan dari syari’ah (maqashid syari’ah) adalah memelihara kesejahteraan manusia, yang mencakup perlindungan terhadap keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda dengan jaminan kemaslahatan bagi manusia.[4] Dengan demikian, diperlukan sebuah usaha untuk mendapatkan hasil yang halal karena kenikmatan dunia tidak boleh membuat manusia lupa akan kewajibannya sebagai hamba Allah di muka bumi ini.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan berinvestasi. Investasi tersebut dapat berupa sebuah usaha yang menghasilkan asset, produk, ataupun jasa. Investasi dengan peluang yang tinggi pada masa ini ada berbagai macam misalnya, saham syari’ah dan sukuk yang merupakan bagian dari produk-produk syari’ah di pasar modal. Oleh karena itu, Bapepam dan LK melakukan kerja sama dengan Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Transaksi yang dilakukan didalam pasar modal syari’ah haruslah menurut prinsip hukum syari’ah, yakni tidak dibolehkannya transaksi yang mengandung riba dan bunga. Syari’ah juga melarang segala transaksi yang mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, karena ditakutkan akan menyebabkan terjadinya penipuan (khida’) dan pemalsuan (najsy).
Dengan fenomena-fenomena yang terjadi, seperti berkembangnya trend investasi saham syari’ah dan sukuk di kalangan masyarakat muslim dan non muslim, semakin maraknya pelaku yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tersembunyinya, strategi sosialisasi dan edukasi publik yang intensif, dan ketersediaan tenaga praktisi yang kompeten dan memiliki penguasaan pada aspek syari’ah terhadap teknis keuangan. Hal inilah yang merupakan tantangan dari investasi saham syari’ah dan sukuk.
Dengan perilaku-perilaku yang terjadi tersebut bagaimana hubungannya dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional? Masih singkronkah perilaku trend saham syari’ah dan sukuk terhadap fatwa Dewan Syari’ah Nasional sampai saat ini? Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan dan menjelaskan tentang pokok-pokok yang ada pada saham syari’ah dan sukuk serta perilaku hubungannya dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional.

B.    Rumusan Masalah
Untuk memberikan arah penjelasan yang jelas berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan permasalahannya sebagai beerikut.
1.       Bagaimanakah peluang investasi pada saham syari’ah dan sukuk?
2.       Bagaimanakah tantangan investasi pada saham syari’ah dan sukuk?
3.       Bagaimanakah trend investasi saham syari’ah dan sukuk terhadap fatwa Dewan Syari’ah nasional?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peluang Investasi Pada Saham Syari’ah Dan Sukuk
Dalam melakukan investasi perlu terlebih dahulu memahami bagaimana struktur prinsip dasar syari’ah dalam bertransaksi dimana didalamnya perlu pemahaman yang lebih terhadap kaidah-kaidah investasi yang berbasis syari’ah. Maka, gambaran umumnya dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.
  

Prinsip Dasar Transaksi Syari’ah[5]
Kaidah Investasi Syari’ah[6]

Saham Syari’ah
Saham menurut Islam adalah perbaruan dari sistem patungan modal dan kekayaan yang disebut syirkah, yang berarti akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan risiko kerugian ditanggung bersama sesuai kontribusi  yang telah diberikan, sebagaimana ketentuan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 12, Surat Shad ayat 24, dan Surat Az-Zumar ayat 29. (Depag RI ).[7]
Saham disebut halal (sesuai dengan prinsip syari’ah), apabila saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha yang halal atau niat saat membeli saham tersebut adalah murni untuk berinvestasi dan bukan untuk berspekulasi.[8]
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syari’ah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria tersebut(*, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.[9] Diantaranya, jenis usaha, produk atau barang atau jasa dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan syari’ah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah. 
Jakarta Islamic Index (JII) sebagai tolak ukur (benchmark) dalam mengukur perilaku atau kinerja investasi pada saham syari’ah. Diharapkan dengan indeks dapat meningkatkan tingkat kepercayaan investor dalam mengembangkan investasi secara syari’ah.
Proses penetapan saham emiten yang dapat dikelompokkan dalam JII adalah:[10]
1.   Saham-saham yang termasuk dalam indeks syari’ah adalah saham-saham dengan emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah sebagaimana persyaratan pada Fatwa DSN-MUI.
2.   Setelah itu dinilai berdasarkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a.   Memilih saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b.   Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aset maksismal sebesar 90%.
c.   Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d.   Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Sukuk (Obligasi Syari’ah)
Kata-kata sakk (tunggal), sukuk (jamak) memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Secara praktisnya, sukuk merupakan bukti claim (kepemilikan) dari pemegang sukuk/obligasi syari’ah. Arti sukuk dalam perspektif Islam modern adalah bersandar pada konsep aset monetisasi yang biasa disebut penjaminan.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[11]
Menurut The Accounting And Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) definisi sukuk adalah sebagai seritifikat dari sebuah nilai yang sama, yang mempresentasikan saham yang tidak dibagikan atas aset berwujud (tangible asset), hak manfaat (usufruct) dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek utama atau kegiatan investasi tertentu.[12]
Produk sukuk semakin dikenal sebagai salah satu jenis obligasi syari’ah yakni pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN). Sukuk merupakan obligasi yang didasarkan pada prinsip syari’ah. Pasar sukuk sendiri mulai muncul lima tahun yang lalu
Obligasi syari’ah atau sukuk pada dasarnya memiliki beberapa karakteristik, yakni, pertama, Obligasi Syari’ah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. tingkat pendapatan dalam obligasi syari’ah berdasar kepada rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.[13]
Kedua, dalam sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak wali amanat maka mekanisme obligasi syari’ah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syari’ah (dibawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut.[14] Dengan demikian, prinsip kehati-hatian dapat diterapkan dengan baik oleh investor. Ketiga, jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.[15]
Dalam penerbitan sukuk, setidaknya pemerintah mendasarkan ada dua pertimbangan, yaitu: pertama, untuk meningkatkan pengelolaan aset negara. Kedua, untuk pengembangan sumber pembiayaan anggaran Negara (APBN) karena diprediksi akan semakin meningkatkan gairah pasar modal syari’ah. 
Manfaat atau keuntungan investasi pada sukuk ritel, sebagai berikut:[16]
1.     Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh Undang-Undang.
2.     Bagi investor syari’ah, investasi ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah, sehingga selain aman juga menentramkan.
3.     Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
4.     Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.
5.     Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital again di pasar sekunder.
6.     Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpastisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
7.     Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan online ke dalam rekening tabungan investor.

Sukuk dikatakan sebagai peluang investasi karena perilaku sukuk tersendiri mencerminkan sumber keuntungan, seperti halnya perilaku transaksi sukuk dan aset atau representasi aset dari sukuk. Sukuk sebagai transaksi sendiri, menurut Ikatan Akuntansi Indonesia terdapat dua pendapat mengenai sukuk yaitu, pertama, [17] sukuk merupakan instrumen transaksi sebagaimana deposito, tabungan, dan lainnya. Misalnya, deposito yang menggunakan akad mudharabah tidak diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersendiri, tetapi mengacu kepada PSAK 105: Akuntansi Mudharabah. Pendapat tersebut jelas menyatakan bahwa sukuk diterbitkan dengan berbagai macam akad, dimana masing-masing akad diperlakukan secara tersendiri.
Kedua,[18] sukuk bukan merupakan instrumen transaksi. Misalnya, sukuk mudharabah tidak dapat disamakan dengan deposito mudharabah. Sukuk dipandang sebagai suatu instrumen keuangan syari’ah yang merupakan representasi dari aset yang mendasarinya, atau sebagai instrumen kepemilikan atas suatu aset, manfaat aset, atau proyek. Sukuk memiliki karakteristik yang mirip dengan saham. Dengan demikian, jika sukuk menggunakan berbagai akad, maka dari berbagai akad tersebut dijadikan satu kesatuan akad.
Sedangkan, sukuk sebagai aset atau representasi  aset terdapat dua pendapat, yaitu, [19]  pertama, sukuk sebagai aset. Sukuk dipandang sebagai aset independen yang terlepas sama sekali dengan aset yang lain. Dalam pandangan ini, sukuk dianggap sama dengan instrumen keuangan konvensional seperti obligasi, medium term note, dan lainnya. Kedua, sukuk dipandang sebagai representasi aset. Sukuk merupakan hasil sekuritisasi pertama dari suatu aset, manfaat aset, atau proyek. Dalam pandangan ini, sukuk dianggap berbeda dengan instrumen keuangan konvensional dan tidak dapat dilakukan sekuritisasi lebih lanjut atas kepemilikan sukuk karena akan melepaskan keterkaitan antara sektor riil (hal yang mendasari) dan sektor keuangan (sukuk).
Gambar Peluang Investasi[20]
 
Captive market adalah pasar dimana para konsumen potensial menghadapi jumlah yang sangat terbatas kompetitif pemasok. Hanya ada satu pilihan yang tersedia untuk membeli atau tidak membeli sama sekali. Hal ini dikarenakan pelanggan (muslim atau nonmuslim) memiliki keyakinan yang sudah sangat dalam bahkan fanatik sehingga lebih memilih pasar syari’ah. Oleh karena itu, dengan meluasnya captive market dapat memberikan keuntungan berupa peluang dalam investasi saham syari’ah ataupun sukuk.
Produk yang semakin variatif, dimana selalu membuat inovasi terbaru tanpa harus meninggalkan prinsip syari’ah juga menciptakan peluang bagi investasi syari’ah. Dengan adanya badan yang mengawasi dan melindungi seperti BAPEPAM dan Dewan Syari’ah Nasional tak perlu khawatir lagi tentang perlindungan regulasinya.
Dengan demikian, terlihat jelas diatas bahwa pengembangan sektor riil memberikan peranan penting sebagai perantara investasi dengan menggunakan strategi-strategi yang dimiliki dalam mengembangkan produk sehingga tercipta peluang dan memanfaatkannya dengan baik dalam berinvestasi saham syari’ah maupun sukuk demi tercapainya kemaslahatan yang diharapkan.

B.    Tantangan Investasi Pada Saham Syari’ah Dan Sukuk
Dewasa ini konsep keuangan berbasis syariah seperti halnya saham syari’ah dan sukuk telah menjadi alternatif terbaik bagi pasar yang menghendaki kepatuhan syari’ah (sharia compliance). Guncangan hebat diberbagai bursa dunia yang dipicu krisis kredit perumahan di Amerika Serikat menyebabkan Indonesia terkena imbasnya sehingga sempat mengalami keterpurukan dalam keuangan.
Saham merupakan salah satu sekuritas diantara sekuritas-sekuritas lainnya yang memiliki risiko tinggi. Risiko ini tercermin dari ketidakpastian penegmbalian yang akan diperoleh investor  nantinya. Sharpe (1972) bahwa investasi merupakan komitmen dana dengan jumlahnyang pasti untuk mendapatkan pengembalian yang tidak pasti dimasa depan.[21] Begitu pula dengan sukuk, karena ketidakpastian tersebut maka beberapa ahli mengidentifikasi masalah-masalah yang sering timbul dalam sukuk.
Al-Amine (2007), mengidentifikasi masalah-masalah seputar sukuk antara lain:[22] pertama, jaminan oleh pihak ketiga dalam struktur sukuk ijarah untuk melindungi investor yang masih diperdebatkan oleh pakar syariah. Kedua, model jual dan sewa kembali (sale and lease back) pada sukuk ijarah yang dianggap sebagai bentuk lain bai al-wafa, bai al-istighlal, atau bai al-inah yang masih diperdebatkan oleh pakar syari’ah. Ketiga, pricing pada sukuk ijarah yang masih mengacu pada LIBOR, sehingga return tidak merefleksikan pembayara sewa underlying asset tetapi pada interest rate. Keempat, dalam sukuk musyarakah, ada jaminan pengembalian modal oleh salah satu pihak dimana dalam perjanjian musyarakah menurut hukum Islam hal tersebut tidak diperbolehkan. Kelima, belum ada model rating khusus pada sukuk,
Iqbal dan Mirakhor (2007),[23] tantangan  dan beberapa isu dalam pengembangan pasar sukuk antara lain: pertama, institusi dengan skala kecil sulit menerbitkan sukuk, tidak semua bank Islam dapat menerbitkan sukuk akibat kurangnya aset dengan skala besar. Kedua, efisiensi biaya menjadi competitive disadvantages dibandingkan dengan obligasi konvensional.
Ketiga, pada floating rate sukuk, pricing masih mengaku pada benchmark konvensional sehingga dari sudut pandang obligor tidak ada cost advantage dalam menerbitkan sukuk. Keempat, investor institusional dan bank cenderung menahan sukuk hingga jatuh tempo sehingga pasar sekunder sukuk tidak liquid dan meningkatkan biaya transaksi. Kelima, adverse selection, akibat adanya biaya-biaya tambahan.
      Pada prinsipnya sukuk merupakan investasi yang bebas dari risiko gagal bayar. Namun dalam pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko berupa capital loss yang disebabkan karena harga jual lebih rendah dari harga belinya. Risiko ini dapat dihindari dengan cara tidak menjualnya sebelum jatuh tempo.
      Sedangkan menurut Alvi (2005), mengurai masalah-masalah umum pada pengembangan sukuk yakni, pertama, terbatasnya jumlah penerbitan sehinggan perdagangan di pasar sekunder tidak aktif. Kedua, buy and hold strategy oleh mayoritas investor. ketiga, terbatasnya aset-aset berkualitas untuk sekuritas ijarah. Keempat, terbatasnya korporasi yang focus dan concern.[24]
Tantangan utama dalam perkembangan produk-produk syari’ah dalam hal ini saham syari’ah dan sukuk adalah masih didominasinya “Conventional alike Product” yang tidak dapat lepas begitu saja dari kebutuhan masyarakat yang masih dalam tahapan baik dari segi jasa, layanan, dan keunggulan produknya. Kemudian, purifikasi produk tentang bagaimana cara mengkontruksi produk yang digali dari khazanah perbendaharaan fiqh islam sehingga semata-mata bukan merupakan replikasi dari produk konvensional.
Penyelarasan perbedaan penafsiran baik dari aspek segi regulasi hukum positif dan aspek hukum fiqh dan tantangan meningkatkan daya tarik produk syari’ah melalui strategi yang digunakan baik sosialisasi ataupun edukasi agar masyarakat tertarik juga merupakan sesuatu yang cukup berat dalam memecahkannya.
Terlebih lagi dalam mencari dan menyediakan tenaga praktisi yang kompeten dan memiliki penguasaan yang sangat baik dengan dorongan bagaimana membuat produk yang mampu memberikan dampak kemaslahatan bagi umat dibutuhkan kesabaran dan kegigihan yang cukup besar dalam menghadapi tantangan.

C.    Trend Investasi Saham Syari’ah Dan Sukuk Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Dalam penanganan trend investasi syari’ah yang semakin meluas dikalangan masyarakat ada lembaga yang mengawasi dan melindungi kegiatan investasi dari kegiatan yang bersifat ilegal, sehingga investor akan semakin memberikan tingkat kepercayaan tinggi dalam berinvestasi di pasar syari’ah. Khususnya pada investasi saham syari’ah dan sukuk.
Lembaga-lembaga yang secara langsung kegiatan pengawasan, yaitu: BAPEPAM, Dewan Syari’ah Nasional, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Profesi, Emiten, dan lembaga penunjang pasar modal serta hal yang terkait. Dalam pasar modal syari’ah secara khusus ditangani oleh Dewan Syari’ah Nasional dan BAPEPAM (sebagai fungsi ajudikator). Dewan Syari’ah Nasional (DSN) bertugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syari’ah) sebagai pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga syari’ah serat mengawasi pelaksanaannya.
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) berfungsi sebagai pusat referensi atas semua aspek-aspek syari’ah yang ada dalam kegiatan pasar modal syari’ah. DSN akan bertugas memberikan fatwa-fatwa    sehubungan dengan kegiatan emisi, perdagangan, pengelolaan portofolio efek-efek syari’ah  dan kegiatan kain yang berhubungan dengan efek syari’ah. (Abdul Ghofur Anshori).[25]
Dewan Syari’ah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya yang berkaitan tentang pasar modal yang didalamnya dijelaskan tentang pedoman prinsip-prinsip pasar modal dalam investasi saham syari’ah dan obligasi syari’ah (sukuk) dimana tercatum dalam pasal 4, yaitu: pertama,  Saham Syari’ah[26] adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Kedua, Obligasi Syari’ah[27] adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi  hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.


BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam berinvestasi di pasar modal syari’ah harus terlebih dahulu memahami kaidah dalam berinvestasi. Dengan memahami kaidah tersebut akan mempermudah bagi para investor dalam membaca kondisi peluang yang ada.
Mengidentifikasi setiap masalah yang ada dengan startegi-strategi yang dimiliki akan dapat menyelesaikan masalah yang ada, sehingga akan memperkecil tantangan yang ada. Hal ini dikarenakan tantangan tidak dapat dihilangkan, tetapi hanya dapat dikecilkan.
Dengan demikian, investasi pada saham syari’ah dan sukuk memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi investor. Dimana investor harus cermat dan teliti dalam melihat dan menilai kondisi peluang investasi syari’ah. Sehingga segala tantangan yang ada dapat dihadapi dengan baik dan tercapainya kemaslahatan yang diharapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Sri Nurhayati dan Wasilah, 2011, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat.

Heri Sudarsono, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia.

Jurnal dan Internet:
Institute Pertanian Bogor, http://repository.mb.ipb.ac.id diakses pada tanggal 27 April 2012.

Tim Kajian Strategi Pengembangan Pasar Modal Syari’ah Jangka Menengah, 2010, Kajian strategi Pengembangan Pasar Modal Syari’ah Jangka Menengah, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, http://www.bapepam.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.

Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan Peluang, www.ekonomisyariah.org , diakses pada tanggal 21 April 2012.

Sriwati, 2008, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, Jurnal Yustika, Volume 11 Nomer 1, Universitas Surabaya, http://isjd.pdii.lipi.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.

Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, www.google.com diakses pada tanggal 27 april 2012.

Universitas Sumatra Utara,  www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012 yang mengutip dari Rania El Gamal, Sukuk: New Buzzword For Islamic Finance, www.kuwaittimes.net 

Sukuk Ritel, Direktorat pembiayaan Syariah dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Jakarta,http://www.dmo.or.id diakses pada tanggal 19 April 2012.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2011, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Sukuk,  Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syari’ah, www.google.com diakses pada tanggal 25 April 2012.

Endri, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13 Nomor 3, 2009, http://www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012


[1] Tim Kajian Strategi Pengembangan Pasar Modal Syari’ah Jangka Menengah, 2010, Kajian strategi Pengembangan Pasar Modal Syari’ah Jangka Menengah, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, hlm. 3, http://www.bapepam.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
[2] Ibid., hlm. 3.
[3] Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan Peluang, hlm. 11,               www.ekonomisyariah.org , diakses pada tanggal 21 April 2012.
[4] Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan Peluang, hlm. 4,               www.ekonomisyariah.org, diakses pada tanggal 21 April 2012.
[5] Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan Peluang, hlm. 6,               www.ekonomisyariah.org, diakses pada tanggal 21 April 2012.
[6] Ibid., hlm. 8
[7] Sriwati, 2008, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, Jurnal Yustika, Vol. 11 No. 1, Universitas Surabaya, hlm. 95, http://isjd.pdii.lipi.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
[8] Ibid., hlm. 95.
[9] Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, www.google.com diakses pada tanggal 27 april 2012.
[10] Sri Nurhayati dan Wasilah, 2011, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat<, hlm. 347.
[11] Heri Sudarsono, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, hlm. 239.
[12] Universitas Sumatra Utara, hlm. 33, www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012 yang mengutip dari Rania El Gamal, Sukuk: New Buzzword For Islamic Finance, www.kuwaittimes.net 
[13] Universitas Sumatra Utara, hlm. 34,  www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012.
[14] Ibid., hlm. 34.
[15] Ibid., hlm. 35.
[16] Sukuk Ritel, Direktorat pembiayaan Syariah dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Jakarta, http://www.dmo.or.id diakses pada tanggal 19 April 2012.

[17] Ikatan Akuntan Indonesia, 2011, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Sukuk,  Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syari’ah, hlm. 8.
[18] Ibid., hlm. 8.
[19] Ibid., hlm. 9.
[20] Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan Peluang, hlm. 21,               www.ekonomisyariah.org, diakses pada tanggal 21 April 2012.
[21] Institute Pertanian Bogor, http://repository.mb.ipb.ac.id diakses pada tanggal 27 April 2012.
[22] Endri, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13 Nomor 3, 2009, hlm. 361, http://www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012
[23] Endri, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13 Nomor 3, 2009, hlm. 361, http://www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012.
[24] Endri, 2009, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13 No. 3,  hlm.361-362, www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012.
[25] Sriwati, 2008, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, Jurnal Yustika, Vol. 11 No. 1, Universitas Surabaya, hlm. 101, http://isjd.pdii.lipi.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
[26] Ali Irfan, Tinjauan Pasar Modal Syari’ah dan Obligasi Syari’ah Serta Perannya Terhadap Pembangunan Nasional, hlm. 4, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PsrMdlSya-Badilag.pdf diakses pada tanggal 25 April 2012.
[27] Ibid., hlm. 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar