TREND INVESTASI SAHAM SYARI’AH DAN SUKUK
TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH
oleh: Qory Izatul Muna
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Industri keuangan pada tahun 2009 menunjukkan
kondisi yang menggembirakan. Kondisi ini ditandai dengan adanya pemulihan
industri keuangan syari’ah setelah pada tahun 2008 mengalami imbas krisis
keuangan yang dipicu oleh krisis kredit perumahan di Amerika Serikat. Kondisi
tersebut dapat diketahui dari semakin banyaknya produk syari’ah maupun
infrastruktur pendukung perkembangan industri keuangan syari’ah baik di tingkat
nasional, regional, maupun global.[1] Pada
akhir tahun 2009, total asset perbankan syari’ah telah mencapai Rp61,36
triliun.[2]
Pada tahun 2020 jumlah total populasi muslim
dunia diperkirakan akan mencapai 2,5 milyar dari posisi 1,5 milyar saat ini.
Sebesar 40-50% dana yang dimiliki oleh penduduk muslim diseluruh dunia tersebut
akan memanfaatkan layanan jasa investasi syari’ah.[3]
Kebutuhan project financing dalam jangka 10 tahun kedepan akan mencapai kisaran
1 triliun USD untuk negara-negara kawasan teluk. Hal ini menyebabkan pergerakan
pertumbuhan keuangan syari’ah akan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan pertumbuhan yang semakin cepat,
dibutuhkan berbagai cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan
prinsip syari’ah Islam. Dimana tujuan dari syari’ah (maqashid syari’ah) adalah
memelihara kesejahteraan manusia, yang mencakup perlindungan terhadap keimanan,
kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda dengan jaminan kemaslahatan bagi
manusia.[4] Dengan
demikian, diperlukan sebuah usaha untuk mendapatkan hasil yang halal karena
kenikmatan dunia tidak boleh membuat manusia lupa akan kewajibannya sebagai
hamba Allah di muka bumi ini.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah
dengan berinvestasi. Investasi tersebut dapat berupa sebuah usaha yang
menghasilkan asset, produk, ataupun jasa. Investasi dengan peluang yang tinggi
pada masa ini ada berbagai macam misalnya, saham syari’ah dan sukuk yang
merupakan bagian dari produk-produk syari’ah di pasar modal. Oleh karena itu,
Bapepam dan LK melakukan kerja sama dengan Dewan Syari’ah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia.
Transaksi yang dilakukan didalam pasar modal
syari’ah haruslah menurut prinsip hukum syari’ah, yakni tidak dibolehkannya
transaksi yang mengandung riba dan bunga. Syari’ah juga melarang segala
transaksi yang mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, karena ditakutkan
akan menyebabkan terjadinya penipuan (khida’) dan pemalsuan (najsy).
Dengan fenomena-fenomena yang terjadi, seperti
berkembangnya trend investasi saham syari’ah dan sukuk di kalangan masyarakat
muslim dan non muslim, semakin maraknya pelaku yang menghalalkan segala cara
untuk mencapai tujuan tersembunyinya, strategi sosialisasi dan edukasi publik
yang intensif, dan ketersediaan tenaga praktisi yang kompeten dan memiliki
penguasaan pada aspek syari’ah terhadap teknis keuangan. Hal inilah yang
merupakan tantangan dari investasi saham syari’ah dan sukuk.
Dengan perilaku-perilaku yang terjadi tersebut
bagaimana hubungannya dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional? Masih singkronkah perilaku
trend saham syari’ah dan sukuk terhadap fatwa Dewan Syari’ah Nasional sampai
saat ini? Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan dan
menjelaskan tentang pokok-pokok yang ada pada saham syari’ah dan sukuk serta
perilaku hubungannya dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional.
B. Rumusan Masalah
Untuk memberikan arah penjelasan yang jelas berdasarkan latar belakang,
dapat dirumuskan permasalahannya sebagai beerikut.
1. Bagaimanakah peluang investasi pada saham syari’ah dan sukuk?
2. Bagaimanakah tantangan investasi pada saham syari’ah dan sukuk?
3. Bagaimanakah trend investasi saham syari’ah dan sukuk terhadap fatwa Dewan
Syari’ah nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peluang Investasi Pada Saham Syari’ah Dan
Sukuk
Dalam melakukan investasi perlu terlebih
dahulu memahami bagaimana struktur prinsip dasar syari’ah dalam bertransaksi
dimana didalamnya perlu pemahaman yang lebih terhadap kaidah-kaidah investasi
yang berbasis syari’ah. Maka, gambaran umumnya dapat dilihat dalam gambar
dibawah ini.

Prinsip Dasar Transaksi Syari’ah[5]

Kaidah Investasi Syari’ah[6]
Saham Syari’ah
Saham menurut Islam adalah perbaruan dari
sistem patungan modal dan kekayaan yang disebut syirkah, yang berarti akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu dengan
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan risiko kerugian ditanggung bersama
sesuai kontribusi yang telah diberikan,
sebagaimana ketentuan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 12, Surat Shad ayat 24, dan
Surat Az-Zumar ayat 29. (Depag RI ).[7]
Saham disebut halal (sesuai dengan prinsip
syari’ah), apabila saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan
usahanya bergerak dibidang usaha yang halal atau niat saat membeli saham
tersebut adalah murni untuk berinvestasi dan bukan untuk berspekulasi.[8]
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah DSN-MUI No.
40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syari’ah adalah bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam kriteria
tersebut(*, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.[9]
Diantaranya, jenis usaha, produk atau barang atau jasa dan akad serta cara
pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan syari’ah yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Jakarta Islamic Index (JII) sebagai tolak ukur
(benchmark) dalam mengukur perilaku atau kinerja investasi pada saham
syari’ah. Diharapkan dengan indeks dapat meningkatkan tingkat kepercayaan
investor dalam mengembangkan investasi secara syari’ah.
Proses penetapan saham emiten yang dapat dikelompokkan
dalam JII adalah:[10]
1. Saham-saham yang termasuk dalam indeks syari’ah adalah saham-saham dengan
emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah sebagaimana
persyaratan pada Fatwa DSN-MUI.
2. Setelah itu dinilai berdasarkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan
emiten, yaitu:
a. Memilih saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan
prinsip syari’ah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam
10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun
berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aset maksismal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata
kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata
nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Sukuk (Obligasi Syari’ah)
Kata-kata sakk (tunggal), sukuk (jamak)
memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Secara praktisnya, sukuk
merupakan bukti claim (kepemilikan) dari pemegang sukuk/obligasi syari’ah. Arti
sukuk dalam perspektif Islam modern adalah bersandar pada konsep aset
monetisasi yang biasa disebut penjaminan.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.
32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syari’ah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang
obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.[11]
Menurut The Accounting And Auditing
Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) definisi sukuk adalah
sebagai seritifikat dari sebuah nilai yang sama, yang mempresentasikan saham
yang tidak dibagikan atas aset berwujud (tangible asset), hak manfaat
(usufruct) dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek utama atau kegiatan
investasi tertentu.[12]
Produk sukuk semakin dikenal sebagai salah
satu jenis obligasi syari’ah yakni pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN). Sukuk merupakan
obligasi yang didasarkan pada prinsip syari’ah. Pasar sukuk sendiri mulai muncul
lima tahun yang lalu
Obligasi syari’ah atau sukuk pada dasarnya
memiliki beberapa karakteristik, yakni, pertama, Obligasi Syari’ah
menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon)
yang telah ditentukan sebelumnya. tingkat pendapatan dalam obligasi syari’ah
berdasar kepada rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh
pihak emiten dan investor.[13]
Kedua, dalam sistem pengawasannya selain diawasi
oleh pihak wali amanat maka mekanisme obligasi syari’ah juga diawasi oleh Dewan
Pengawas Syari’ah (dibawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan
obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut.[14] Dengan
demikian, prinsip kehati-hatian dapat diterapkan dengan baik oleh investor. Ketiga,
jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan
penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.[15]
Dalam penerbitan sukuk, setidaknya pemerintah
mendasarkan ada dua pertimbangan, yaitu: pertama, untuk meningkatkan
pengelolaan aset negara. Kedua, untuk pengembangan sumber pembiayaan
anggaran Negara (APBN) karena diprediksi akan semakin meningkatkan gairah pasar
modal syari’ah.
Manfaat atau keuntungan investasi pada sukuk
ritel, sebagai berikut:[16]
1. Investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin
oleh Undang-Undang.
2. Bagi investor syari’ah, investasi ini tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syari’ah, sehingga selain aman juga menentramkan.
3. Investor memperoleh imbalan yang lebih tinggi dari tingkat imbalan yang
diberikan oleh perbankan. Imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan
sampai dengan jatuh tempo.
4. Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.
5. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga
investor berpotensi mendapatkan capital again di pasar sekunder.
6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpastisipasi serta
mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
7. Pembayaran imbalan dan nilai nominal dilakukan secara tepat waktu dan
online ke dalam rekening tabungan investor.
Sukuk dikatakan sebagai peluang investasi karena perilaku
sukuk tersendiri mencerminkan sumber keuntungan, seperti halnya perilaku
transaksi sukuk dan aset atau representasi aset dari sukuk. Sukuk sebagai
transaksi sendiri, menurut Ikatan Akuntansi Indonesia terdapat dua pendapat
mengenai sukuk yaitu, pertama, [17] sukuk
merupakan instrumen transaksi sebagaimana deposito, tabungan, dan lainnya.
Misalnya, deposito yang menggunakan akad mudharabah tidak diatur dalam PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersendiri, tetapi mengacu kepada PSAK
105: Akuntansi Mudharabah. Pendapat tersebut jelas menyatakan bahwa sukuk
diterbitkan dengan berbagai macam akad, dimana masing-masing akad diperlakukan secara
tersendiri.
Kedua,[18] sukuk
bukan merupakan instrumen transaksi. Misalnya, sukuk mudharabah tidak dapat
disamakan dengan deposito mudharabah. Sukuk dipandang sebagai suatu instrumen
keuangan syari’ah yang merupakan representasi dari aset yang mendasarinya, atau
sebagai instrumen kepemilikan atas suatu aset, manfaat aset, atau proyek. Sukuk
memiliki karakteristik yang mirip dengan saham. Dengan demikian, jika sukuk menggunakan
berbagai akad, maka dari berbagai akad tersebut dijadikan satu kesatuan akad.
Sedangkan, sukuk sebagai aset atau representasi aset terdapat dua pendapat, yaitu, [19] pertama, sukuk sebagai aset. Sukuk
dipandang sebagai aset independen yang terlepas sama sekali dengan aset yang
lain. Dalam pandangan ini, sukuk dianggap sama dengan instrumen keuangan
konvensional seperti obligasi, medium term note, dan lainnya. Kedua,
sukuk dipandang sebagai representasi aset. Sukuk merupakan hasil sekuritisasi
pertama dari suatu aset, manfaat aset, atau proyek. Dalam pandangan ini, sukuk
dianggap berbeda dengan instrumen keuangan konvensional dan tidak dapat
dilakukan sekuritisasi lebih lanjut atas kepemilikan sukuk karena akan
melepaskan keterkaitan antara sektor riil (hal yang mendasari) dan sektor
keuangan (sukuk).
Gambar Peluang Investasi[20]

Captive market adalah pasar dimana para konsumen
potensial menghadapi jumlah yang sangat terbatas kompetitif pemasok. Hanya ada
satu pilihan yang tersedia untuk membeli atau tidak membeli sama sekali. Hal
ini dikarenakan pelanggan (muslim atau nonmuslim) memiliki keyakinan yang sudah
sangat dalam bahkan fanatik sehingga lebih memilih pasar syari’ah. Oleh karena
itu, dengan meluasnya captive market dapat memberikan keuntungan berupa peluang
dalam investasi saham syari’ah ataupun sukuk.
Produk yang semakin variatif, dimana selalu membuat
inovasi terbaru tanpa harus meninggalkan prinsip syari’ah juga menciptakan
peluang bagi investasi syari’ah. Dengan adanya badan yang mengawasi dan
melindungi seperti BAPEPAM dan Dewan Syari’ah Nasional tak perlu khawatir lagi
tentang perlindungan regulasinya.
Dengan demikian, terlihat jelas diatas bahwa pengembangan
sektor riil memberikan peranan penting sebagai perantara investasi dengan
menggunakan strategi-strategi yang dimiliki dalam mengembangkan produk sehingga
tercipta peluang dan memanfaatkannya dengan baik dalam berinvestasi saham
syari’ah maupun sukuk demi tercapainya kemaslahatan yang diharapkan.
B.
Tantangan Investasi Pada Saham Syari’ah Dan
Sukuk
Dewasa ini konsep keuangan berbasis syariah
seperti halnya saham syari’ah dan sukuk telah menjadi alternatif terbaik bagi
pasar yang menghendaki kepatuhan syari’ah (sharia compliance). Guncangan hebat
diberbagai bursa dunia yang dipicu krisis kredit perumahan di Amerika Serikat
menyebabkan Indonesia terkena imbasnya sehingga sempat mengalami keterpurukan
dalam keuangan.
Saham merupakan salah satu sekuritas diantara
sekuritas-sekuritas lainnya yang memiliki risiko tinggi. Risiko ini tercermin
dari ketidakpastian penegmbalian yang akan diperoleh investor nantinya. Sharpe (1972) bahwa investasi
merupakan komitmen dana dengan jumlahnyang pasti untuk mendapatkan pengembalian
yang tidak pasti dimasa depan.[21] Begitu
pula dengan sukuk, karena ketidakpastian tersebut maka beberapa ahli
mengidentifikasi masalah-masalah yang sering timbul dalam sukuk.
Al-Amine (2007), mengidentifikasi
masalah-masalah seputar sukuk antara lain:[22] pertama,
jaminan oleh pihak ketiga dalam struktur sukuk ijarah untuk melindungi investor
yang masih diperdebatkan oleh pakar syariah. Kedua, model jual dan sewa
kembali (sale and lease back) pada sukuk ijarah yang dianggap sebagai bentuk
lain bai al-wafa, bai al-istighlal, atau bai al-inah yang masih diperdebatkan
oleh pakar syari’ah. Ketiga, pricing pada sukuk ijarah yang masih
mengacu pada LIBOR, sehingga return tidak merefleksikan pembayara sewa
underlying asset tetapi pada interest rate. Keempat, dalam sukuk
musyarakah, ada jaminan pengembalian modal oleh salah satu pihak dimana dalam
perjanjian musyarakah menurut hukum Islam hal tersebut tidak diperbolehkan. Kelima,
belum ada model rating khusus pada sukuk,
Iqbal dan Mirakhor (2007),[23]
tantangan dan beberapa isu dalam
pengembangan pasar sukuk antara lain: pertama, institusi dengan skala
kecil sulit menerbitkan sukuk, tidak semua bank Islam dapat menerbitkan sukuk
akibat kurangnya aset dengan skala besar. Kedua, efisiensi biaya menjadi
competitive disadvantages dibandingkan dengan obligasi konvensional.
Ketiga, pada floating rate sukuk, pricing
masih mengaku pada benchmark konvensional sehingga dari sudut pandang
obligor tidak ada cost advantage dalam menerbitkan sukuk. Keempat,
investor institusional dan bank cenderung menahan sukuk hingga jatuh tempo
sehingga pasar sekunder sukuk tidak liquid dan meningkatkan biaya
transaksi. Kelima, adverse selection, akibat adanya biaya-biaya
tambahan.
Pada
prinsipnya sukuk merupakan investasi yang bebas dari risiko gagal bayar. Namun
dalam pasar sekunder dimungkinkan adanya risiko berupa capital loss yang
disebabkan karena harga jual lebih rendah dari harga belinya. Risiko ini dapat
dihindari dengan cara tidak menjualnya sebelum jatuh tempo.
Sedangkan
menurut Alvi (2005), mengurai masalah-masalah umum pada pengembangan sukuk
yakni, pertama, terbatasnya jumlah penerbitan sehinggan perdagangan di
pasar sekunder tidak aktif. Kedua, buy and hold strategy oleh
mayoritas investor. ketiga, terbatasnya aset-aset berkualitas untuk
sekuritas ijarah. Keempat, terbatasnya korporasi yang focus dan concern.[24]
Tantangan utama dalam perkembangan
produk-produk syari’ah dalam hal ini saham syari’ah dan sukuk adalah masih
didominasinya “Conventional alike Product” yang tidak dapat lepas begitu
saja dari kebutuhan masyarakat yang masih dalam tahapan baik dari segi jasa,
layanan, dan keunggulan produknya. Kemudian, purifikasi produk tentang
bagaimana cara mengkontruksi produk yang digali dari khazanah perbendaharaan
fiqh islam sehingga semata-mata bukan merupakan replikasi dari produk
konvensional.
Penyelarasan perbedaan penafsiran baik dari
aspek segi regulasi hukum positif dan aspek hukum fiqh dan tantangan
meningkatkan daya tarik produk syari’ah melalui strategi yang digunakan baik
sosialisasi ataupun edukasi agar masyarakat tertarik juga merupakan sesuatu
yang cukup berat dalam memecahkannya.
Terlebih lagi dalam mencari dan menyediakan
tenaga praktisi yang kompeten dan memiliki penguasaan yang sangat baik dengan dorongan
bagaimana membuat produk yang mampu memberikan dampak kemaslahatan bagi umat
dibutuhkan kesabaran dan kegigihan yang cukup besar dalam menghadapi tantangan.
C.
Trend Investasi Saham Syari’ah Dan Sukuk
Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Dalam penanganan trend investasi syari’ah yang
semakin meluas dikalangan masyarakat ada lembaga yang mengawasi dan melindungi kegiatan
investasi dari kegiatan yang bersifat ilegal, sehingga investor akan semakin
memberikan tingkat kepercayaan tinggi dalam berinvestasi di pasar syari’ah.
Khususnya pada investasi saham syari’ah dan sukuk.
Lembaga-lembaga yang secara langsung kegiatan
pengawasan, yaitu: BAPEPAM, Dewan Syari’ah Nasional, Perusahaan Efek, Bursa
Efek, Profesi, Emiten, dan lembaga penunjang pasar modal serta hal yang
terkait. Dalam pasar modal syari’ah secara khusus ditangani oleh Dewan Syari’ah
Nasional dan BAPEPAM (sebagai fungsi ajudikator). Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
bertugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip
hukum Islam (syari’ah) sebagai pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga
syari’ah serat mengawasi pelaksanaannya.
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) berfungsi
sebagai pusat referensi atas semua aspek-aspek syari’ah yang ada dalam kegiatan
pasar modal syari’ah. DSN akan bertugas memberikan fatwa-fatwa sehubungan dengan kegiatan emisi,
perdagangan, pengelolaan portofolio efek-efek syari’ah dan kegiatan kain yang berhubungan dengan
efek syari’ah. (Abdul Ghofur Anshori).[25]
Dewan Syari’ah Nasional dan Majelis Ulama
Indonesia dalam fatwanya yang berkaitan tentang pasar modal yang didalamnya
dijelaskan tentang pedoman prinsip-prinsip pasar modal dalam investasi saham
syari’ah dan obligasi syari’ah (sukuk) dimana tercatum dalam pasal 4, yaitu: pertama, Saham Syari’ah[26] adalah
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana
tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak
istimewa.
Kedua, Obligasi Syari’ah[27] adalah
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan
emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
dalam berinvestasi di pasar modal syari’ah harus terlebih dahulu memahami
kaidah dalam berinvestasi. Dengan memahami kaidah tersebut akan mempermudah
bagi para investor dalam membaca kondisi peluang yang ada.
Mengidentifikasi setiap masalah yang ada
dengan startegi-strategi yang dimiliki akan dapat menyelesaikan masalah yang
ada, sehingga akan memperkecil tantangan yang ada. Hal ini dikarenakan
tantangan tidak dapat dihilangkan, tetapi hanya dapat dikecilkan.
Dengan demikian, investasi pada saham syari’ah
dan sukuk memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi investor. Dimana
investor harus cermat dan teliti dalam melihat dan menilai kondisi peluang
investasi syari’ah. Sehingga segala tantangan yang ada dapat dihadapi dengan
baik dan tercapainya kemaslahatan yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Sri Nurhayati dan Wasilah, 2011, Akuntansi
Syari’ah di Indonesia, Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat.
Heri Sudarsono, 2008, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia.
Jurnal dan Internet:
Tim Kajian Strategi Pengembangan Pasar Modal
Syari’ah Jangka Menengah, 2010, Kajian strategi Pengembangan Pasar Modal
Syari’ah Jangka Menengah, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, http://www.bapepam.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren
Produk, Tantangan, dan Peluang, www.ekonomisyariah.org , diakses pada tanggal 21 April 2012.
Sriwati, 2008, Investasi Pada Pasar Modal
Syari’ah, Jurnal Yustika, Volume 11 Nomer 1, Universitas Surabaya, http://isjd.pdii.lipi.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
Universitas Sumatra Utara, www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012 yang
mengutip dari Rania El Gamal, Sukuk: New Buzzword For Islamic Finance, www.kuwaittimes.net
Sukuk Ritel, Direktorat pembiayaan Syariah dan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang, Jakarta,http://www.dmo.or.id diakses pada tanggal 19 April 2012.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2011, Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Sukuk, Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syari’ah, www.google.com diakses pada tanggal 25 April 2012.
Endri, Permasalahan Pengembangan Sukuk
Korporasi di Indonesia Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP),
Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13 Nomor 3, 2009, http://www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012
[1] Tim Kajian Strategi Pengembangan Pasar Modal
Syari’ah Jangka Menengah, 2010, Kajian strategi Pengembangan Pasar Modal
Syari’ah Jangka Menengah, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, hlm. 3, http://www.bapepam.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
[3] Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan
Peluang, hlm. 11, www.ekonomisyariah.org , diakses pada tanggal 21 April 2012.
[4] Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk, Tantangan, dan
Peluang, hlm. 4, www.ekonomisyariah.org, diakses pada tanggal 21 April 2012.
[5]
Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk,
Tantangan, dan Peluang, hlm. 6, www.ekonomisyariah.org, diakses pada tanggal 21 April 2012.
[7] Sriwati, 2008, Investasi Pada Pasar Modal
Syari’ah, Jurnal Yustika, Vol. 11 No. 1, Universitas Surabaya, hlm. 95, http://isjd.pdii.lipi.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
[10] Sri Nurhayati dan Wasilah, 2011, Akuntansi Syari’ah di Indonesia,
Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat<, hlm. 347.
[11] Heri Sudarsono, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan
Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, hlm. 239.
[12] Universitas Sumatra Utara, hlm. 33, www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012 yang
mengutip dari Rania El Gamal, Sukuk: New Buzzword For Islamic Finance, www.kuwaittimes.net
[16] Sukuk Ritel, Direktorat pembiayaan Syariah dan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang, Jakarta, http://www.dmo.or.id diakses pada tanggal 19 April
2012.
[17] Ikatan Akuntan Indonesia, 2011, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan:
Akuntansi Sukuk, Jakarta: Dewan
Standar Akuntansi Syari’ah, hlm. 8.
[20]
Agus Salim, 2009, Investasi Syari’ah: Tren Produk,
Tantangan, dan Peluang, hlm. 21, www.ekonomisyariah.org, diakses pada tanggal 21 April 2012.
[22] Endri, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia
Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan
Perbankan, Vol. 13 Nomor 3, 2009, hlm. 361, http://www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012
[23] Endri, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia
Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan
Perbankan, Vol. 13 Nomor 3, 2009, hlm. 361, http://www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012.
[24] Endri, 2009, Permasalahan Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia
Menggunakan Metode Analytical Network Process (ANP), Jurnal Keuangan dan
Perbankan, Vol. 13 No. 3, hlm.361-362, www.google.com diakses pada tanggal 19 April 2012.
[25] Sriwati, 2008, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, Jurnal Yustika,
Vol. 11 No. 1, Universitas Surabaya, hlm. 101, http://isjd.pdii.lipi.go.id diakses pada tanggal 21 April 2012.
[26] Ali Irfan, Tinjauan Pasar Modal
Syari’ah dan Obligasi Syari’ah Serta Perannya Terhadap Pembangunan Nasional,
hlm. 4, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PsrMdlSya-Badilag.pdf diakses pada tanggal 25 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar